Beratnya Kala Ulama Berhutang Budi
Oleh : Adi Sumaryadi
Disadari atau tidak semua orang pasti mengalami yang namanya
hutang budi, bukan berhutang kepada si Budi tetapi berhutang kepada seseorang.
Dimana hutang itu tidak hanya bersifat materi saja seperti uang dan barang tetapi
juga pertolongan-pertolongan lain yang pernah diberikan. Hutang budi bisa
menimpa siapa saja, tidak mengenal usia ataupun jenis kelamin dan tidak pula
mengenal profesi seseorang, baik itu seorang presiden hingga pemulung sampah
dipinggiran kota. Tidak terkecuali adalah untuk seorang ulama, sungguh berat
ketika ulama sudah berhutang budi. Kenapa?
Jika seorang presiden mampu terpilih kembali menjadi
presiden untuk periode berikutnya sudah dipastikan ada budi para pendukungnya
khususnya partai pengusungnya, makanya kita kenal dengan istilah politik balas
budi akhir-akhir ini. Terkadang presiden yang bijak bisa membedakan mana yang
harus dibalas dan mana yang sesuai prinsip, jangan sampai sebuah keputusan
penting bisa menjadi kacau balau karena ingin balas budi ke partai pengusung.
Namun ketika hutang budi kepada seorang ulama ini yang akan
menjadi berat dan susah, ulama disini saya tidak batasi hanya kepada seorang
kiayi ataupun ustadz namun saya perluas definisinya menjadi orang-orang yang
berilmu, khusunya ilmu agama. Hutang budi bisa menjadi buah simalakama bagi
ulama, hanya ulama-ulama yang bijak dan teguh pendirian yang dapat
mengatasinya.
Contoh sederhana jikalau ada seorang ulama yang memiliki
ketergantungan secara ekonomi kepada seseorang, ataupun jangan jauh-jauh sampai
ketergantungan, sering dibantu saja sudah membuat pusing dan menjadi bingung
jikalau ada sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan agama islam yang terjadi
pada orang yang memberikan budi. Terkadang langkah itu terhenti ketika ingat
jasa-jasa yang telah diberikan kepada dirinya itu sehingga apa yang
disampaikannya hanya dapat menyentuh tingkat pemahaman keislaman yang umum dan
tidak dapat berkata-kata ketika ada sesuatu yang disampaikan yang cukup saklek,
atau berat.
Ulama yang baik adalah ulama yang dapat memisahkan antara
balas budi dengan suatu kewajiban untuk mengingatkan. Seorang ulama harus yakin
bahwa yang benar wajib disampaikan dan yang salah harus diperbaiki walaupun
kepada seseorang yang sudah menopang hidupnnya, secara saerat, karena
sebetulnya hanya jalan Allah memberikan rizki. Ketika ada keraguan untuk
mengingatkan sang pemberi budi sudah dipastikan semuanya akan menjadi bias
karena ketakutan kran rizki akan sedikit mampet terlebih-lebih jika pemberi
budi tidak suka diperingati ataupun diingatkan untuk hal-hal tertentu.
Siapapun sahabat yang baca, baik sahabat seorang ulama atau
bukan, ketika sahabat berhutang budi kepada seseorang adan seseorang itu
melakukan salah, jangan takut untuk mengingatkannya. Semuanya harus dilandasi
rasa sayang dan cinta, Karena hakekatnya mengingatkan seseorang untuk berubah
menjadi lebih baik adalah tanda cinta dan sayang seseorang dan pastikan cukup
Allah yang menjadi penolong, Wallahualam bissowab, Mudah-mudahan bermanfaat.
|