Menu

PSBM, Kalau Berkerumun akan Ditegur, jika Melawan Bakal Dipidanakan

Redaksi | Rabu, 16 September 2020 19:18 WIB | 1.080 kali
PSBM, Kalau Berkerumun akan Ditegur, jika Melawan Bakal Dipidanakan

Berstatus zona merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sejak 15 September 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai instansi terkait termasuk Polres Cimahi menggelar operasi yustisi sejak Selasa (15/9/2020).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa pihaknya akan setiap hari menggelar operasi yustisi tersebut.

"Kegiatan ini dilakukan setiap hari, pagi, siang, sore. Jika malam hari akan ada pembatasan orang yang akan berkerumun. Pagi pelanggar, akan diberikan sanksi teguran. Kalau melawan petugas, akan dikenakan sanksi pidana," kata AKBP M Yoris Marzuki di Kelurahan Cibabat, Rabu (16/9/2020).

Di wilayah hukum Polres Cimahi, ada 121 titik pelaksanaan operasi yustisi. Titik tersebut berada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Yoris menjelaskan ada 48 titik lokasi pelaksanaan operasi yustisi di Kota Cimahi dan 73 titik di Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi berpesan khususnya pengurus kewilayahan seperti RW untuk peduli dengan warganya. Khususnya bagi warga yang terpapar Covid-19.

"Jangan apatis, mereka juga seperti kita, tidak ingin terpapar virus ini. Maka, kalaubada warga kita yang terpapar mari saling peduli, lihat ketersediaan makanan dan minumannya, jangan sampai pasien yang diisolasi harus keluar untuk membeli makanan," katanya.

AKBP M Yoris Marzuki berpesan agar masyarakat tetap meningkatkan disiplin mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan tidak berkerumun. Yoris menyingkatnya menjadi gerakan 3 M dan 1 T. TribunNews


Tags :


Yuk Bagikan :