JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat memutuskan kapan pemungutan suara susulan untuk sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami kendala cuaca dan masalah lainnya akan dilaksanakan pada hari Rabu. "Kewenangan untuk memutuskan hal tersebut ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu. Ketua Bagjah mengatakan bahwa informasi dari Bawasul Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa di Demak, Jawa Tengah, ada 108 TPS yang harus melakukan pemungutan suara susulan karena desanya terendam banjir. "Di Jakarta ada, tapi tidak terlalu banyak. Karena sudah ada warga yang tetap mencoblos sampai sekitar pukul 10.00-11.00," kata Bagja.

Kemudian, di Cimahi, Jawa Barat, beberapa orang menginformasikan pada hari Rabu tentang masalah terkait surat suara kosong untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, dan surat suara untuk calon anggota legislatif yang tertukar dengan surat suara dari daerah lain.

Untuk pemungutan suara susulan, akan dilaksanakan dalam waktu maksimal 10 hari.

Ketua Bawasul berharap proses pembukaan surat suara yang sedang berlangsung akan berjalan tepat waktu dan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut tidak akan berlanjut hingga matahari terbenam.

Menurut Peraturan KPU No. 3 tahun 2022, operasi penghitungan suara nasional untuk pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung antara 15 Februari dan 20 Maret 2024.

Pemilu 2024 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 orang. Delapan belas partai nasional berpartisipasi dalam Pemilu 2024, yaitu (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya, dan Partai Gerola Indonesia.