JAKARTA - Paradise Bali meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan asing menyusul sejumlah insiden kriminal yang melanda masyarakat setempat.

Departemen Imigrasi Republik Indonesia (Ditjen) bekerja sama dengan kepolisian setempat telah meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, termasuk penegakan peraturan lalu lintas.

Safar Muhammad Godam, Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Departemen Imigrasi, menyatakan bahwa orang asing yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian yang dirancang untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

"Sanksi administratif oleh Departemen Imigrasi terhadap orang asing yang melanggar peraturan akan dilakukan agar memberikan efek jera," kata Safar di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, seperti yang dikutip oleh media lokal."

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali telah melangkah lebih jauh dengan mewajibkan para pemimpin desa adat di provinsi tersebut untuk memantau perilaku wisatawan asing dan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum dan adat istiadat setempat.

Awal bulan ini, seorang turis asing menjadi berita utama di media sosial di Bali ketika ia menghentikan seorang pengendara sepeda motor wanita dan memukul serta menendangnya hingga wanita tersebut pingsan di tengah jalan.

"Ini adalah upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan pihak desa, akan memudahkan pihak Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing," ujar Pramela Unidar Pasarib, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, di Denpasar baru-baru ini.

Bali adalah salah satu pulau resor yang paling banyak dikunjungi wisatawan asing di Asia Tenggara setiap tahunnya. Pulau ini terkenal dengan pantai dan pemandangan lautnya.

Namun, dalam beberapa minggu terakhir, kantor berita lokal telah melaporkan sejumlah kejahatan dan perilaku buruk oleh wisatawan asing yang menyebabkan kekacauan publik dan melanggar hukum nasional dan aturan lokal.

Pada hari Rabu (26/6), pihak imigrasi Indonesia menangkap 103 orang asing, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki, di sebuah vila di Bali karena dicurigai melakukan kejahatan dunia maya, termasuk perjudian online. Mereka semua akan segera dideportasi.

Banyak media lokal juga melaporkan bahwa banyak penduduk lokal di pulau tersebut mengeluhkan perilaku para turis asing.

Awal bulan ini, media sosial menyebarkan berita bahwa seorang turis asing di Bali menghentikan seorang pengendara sepeda motor wanita dan memukuli dan menendangnya hingga pingsan di tengah jalan
.
Orang asing lainnya, yang diduga berasal dari Inggris, menarik perhatian media sosial dengan sebuah video yang menunjukkan dirinya menyita sebuah truk yang sarat dengan patung dan mengemudikannya dengan ugal-ugalan dari Krobokan, Kuta Utara, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia menabrakkan truk tersebut ke beberapa kendaraan di jalan, merusak banyak fasilitas bandara.

Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa turis asing dilaporkan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Bali, sehingga membahayakan pengendara lain. Departemen Imigrasi Bali juga menemukan sejumlah wisatawan asing yang bekerja secara ilegal di Bali.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa diperlukan langkah yang jelas untuk menegakkan aturan yang lebih ketat terhadap orang asing demi menjaga kenyamanan penduduk lokal di Bali.

"Jadi kuncinya adalah menegakkan aturan ketika ada penyimpangan. Secara khusus, ini berarti menegakkan aturan secara tegas terhadap para pelanggar. Secara khusus, tidak ada toleransi dalam hal pemalsuan izin tinggal. Pemerintah tidak akan segan-segan mendeportasi mereka," kata Sandiaga.

Wahyu Budi Nugroho, seorang sosiolog di Universitas Udayana, Bali, mengatakan bahwa perilaku ilegal yang ditunjukkan oleh turis asing di Bali tidak hanya merugikan masyarakat lokal, namun juga bagi pulau yang terkenal dengan atraksi wisata budaya dan spiritualnya.

Bapak Wahyu mengatakan bahwa harus ada sanksi yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal.