Menu

Hukuman bagi Kekerasan dan Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur

Redaksi | Rabu, 28 Februari 2024 14:36 WIB | 34 kali
Hukuman bagi Kekerasan dan Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur

Pengertian penganiayaan dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada tindakan yang disengaja untuk menyebabkan penderitaan atau luka pada tubuh individu lainnya. Walaupun definisi ini mungkin berbeda-beda menurut para ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan mencakup aksi kekerasan fisik terhadap individu.


Jenis Kekerasan terhadap Anak

Tindak kekerasan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi 3 kategori, yaitu:

  1. Kekerasan fisik: termasuk dalam hal ini pukulan, tamparan, serta mencubit.

  2. Kekerasan verbal: mencakup tindakan mencaci maki, menghina, mencemooh, dan mengancam.

  3. Kekerasan psikologis: terdiri dari pelecehan seksual, pemfitnahan, serta pengucilan.


Unsur Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak

Dilansir dari laman Fakultas Hukum UMSU, tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Adanya unsur kesengajaan.

  2. Adanya perbuatan yang dilakukan.

  3. Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

  4. Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.


Hukuman bagi Pelaku Penganiayaan terhadap Anak

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.


1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”


2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”


Penganiayaan terhadap anak yang masih di bawah umur adalah pelanggaran serius. Hukum di Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan tersebut dapat dihukum dengan penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.


Tags :


Yuk Bagikan :